Sesuai Konstitusi RI 45 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Serta "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat Konstitusi RI 1945. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang No.20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan faktanya diantara sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (terutama pekerja / wiraswastawan). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan keuangan.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka" adalah lafal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dan pada Penjelasan UU tersebut ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan melaksanakan Kelas Karyawan ini Dalam rangka memenuhi kepentingan terkait Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Kelas Karyawan (Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Sosial. Yaitu mengadakan peluang kepada semua warga negara lulusan SLTA, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, Sarjana (S1) / sederajat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan keuangan, utk meningkatkan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke jenjang S1 (Sarjana) atau Diploma Tiga / D-III atau S-2 (Magister) pada jurusan yg disukai, secara pantas serta berbobot / mutu disesuaikan dng keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut. Juga Biaya pendidikannya diperhitungkan dng proses pemikiran matang2 agar tidak memberatkan masyarakat, disebabkan selain dibantu dng adanya subsidi silang, juga diberikan fasilitas utk meringankan membayar pinjaman dana pendidikan tanpa adanya bunga, sehingga bisa mengangsur per bulan berdasarkan kesanggupan calon mhs.
Disebabkan dilaksanakan dng kompetensi tinggi, sistem kuliah Kelas Karyawan sangat cocok untuk karyawan yg sibuk dng pekerjaannya maupun utk yg bukan karyawan. Selain perkuliahan langsung bersama dengan pengajar (dosen), demikian juga menerapkan pelbagai metode efektif melalui tugas khusus perorangan/kelompok yg terarah dan komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Lulusan Kelas Karyawan memperoleh keahlian melakukan serbaneka penelitian dasar maupun terapan; ahli meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mempunyai keahlian profesional dan cara pandang yg terperinci / komplet, serta keahlian penguasaan teori yg kuat sekaligus penerapannya; dan ahli meningkatkan sikap mental kompeten (expert) yg berorientasi pd penanganan jalan keluar permasalahan bertumpu alur berpikir-sistem.
Lulusan Kelas Karyawan ditargetkan utk menjadi Sarjana (Strata Satu / S-1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D-III) serta Magister/Master (S-2) disesuaikan dng dng jurusannya, yg bisa meningkatkan kemahirannya dgn bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga ahli memperoleh penyelesaian permasalahan sekaligus meningkatkan ilmu pengetahuannya.
Kompetensi lulusannya di dlm hal menangani tiap permasalahan, ahli mengungkap struktur dan inti permasalahan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh penyelesaian permasalahan secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Blended) adalah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selamanya maju serta berkembang; ahli menelusuri dan menimba informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa selamanya belajar. |
| |
| |